Baru Baru ini
Loading...
Monday 8 December 2014

Ketapang Adakan Sosialisasi PMA Nomor 46 Tahun 2014




Dikeluarkan PMA Nomor 46 Tahun 2014 tentang pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atas biaya nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai pengganti atas dicabutnya PMA Nomor 24 Tahun 2014.

Sementara berkenaan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor  DJ.II/748 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atas biaya nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai tindak lanjut dari PMA Nomor 46 Tahun 2014.

Oleh karena itu untuk lebih memahami secara mendalam tentang aturan tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang Senin (8/12) mengadakan Sosialisasi PMA No 46 Tahun 2014 dan Keputusan Dirjend Bimas Islam Nomor DI.II/748 Tahun 2014 di Aula Kemenag Ketapang.

Acara sosialiasi di laksanakan Bimas Islam Kantor Kemenag Ketapang dihadiri seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Ketapang dengan menghadirkan narasumber dari Supardi, S.Ag. Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais dan Binsyar Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Kemenag Ketapang Drs. H. Syarifendi mengingatkan kepada seluruh Kepala KUA agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Berkaitan dengan pertanggung jawaban penerimaan PNBP agar disalurkan sesuai hak masing-masing petugas, terutama berkaitan dengan hak P3N.

“Kalau memang P3N yang melaksanakan bimbingan dan menghadiri pernikahan maka bantuan jasa dan transportasi harus diserahkan kepada mereka, oleh karena itu jangan sampai ada memanipulasi data dan tanda tangan.” Kata Kakankemenag.

Berbagai persoalan berkembang dalam dialog tanya jawab dengan melihat kondisi ril di lapangan yang selama ini dialami oleh KUA, antara lain berkaitan tata cara pencairan PNBP kemudian berkaitan dengan legalitas P3N, dimana SK pengangkatannnya dianggap cacat hukum.

“Saat ini SK P3N di Kalbar menjadi masalah, karena memang belum satupun yang sudah mendapat izin atau dispensasi dari Dirjen Bimas Islam. Sehingga dikhawatirakan jika ada pemeriksaan hal ini akan menjadi temuan”. Kata Supardi.

Oleh karena kemaren menurut Supardi dari Kanwil sudah mengirimkam surat kepada masing-masing Kantor Kemenag kota/kabupaten yang berkaitan dengan ketentuan pengangkatan P3N. Beliau berharap kiranya semua kabupaten/kota bisa menindaklanjutinya.

Sesuai dengan pembagian tipologi penerimaan honorarium sebagai jasa profesi dan trasport penghulu atau petugas, maka Supardi menjelaskan bahwa KUA yang ada di Kabupaten Ketapang termasuk tipologi C, karena jumlah nikah rata-rata dibawah 50 peristiwa setiap bulannya.

“Berkaitan dengan laporan bulanan, saya meminta kepada seluruh KUA agar disampaikan kepada kabupaten tepat waktu dan paling lambat tanggal 5 sudah masuk, karena kanwil harus merekap laporan dari kabupaten/kota paling lambat tanggal 10 sudah kami terima.” Kata Supardi.

 
Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top