Ketapang Adakan Sosialisasi PMA Nomor 46 Tahun 2014
Dikeluarkan PMA Nomor 46 Tahun
2014 tentang pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atas biaya nikah atau
rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai pengganti atas dicabutnya
PMA Nomor 24 Tahun 2014.
Sementara berkenaan dengan
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor
DJ.II/748 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pengelolaan penerimaan
negara bukan pajak atas biaya nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama
Kecamatan sebagai tindak lanjut dari PMA Nomor 46 Tahun 2014.
Oleh karena itu untuk lebih
memahami secara mendalam tentang aturan tersebut di atas, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Ketapang Senin (8/12) mengadakan Sosialisasi PMA No 46 Tahun
2014 dan Keputusan Dirjend Bimas Islam Nomor DI.II/748 Tahun 2014 di Aula
Kemenag Ketapang.
Acara sosialiasi di laksanakan
Bimas Islam Kantor Kemenag Ketapang dihadiri seluruh Kepala KUA Kecamatan se
Kabupaten Ketapang dengan menghadirkan narasumber dari Supardi, S.Ag. Kepala
Seksi Kepenghuluan Bidang Urais dan Binsyar Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan
Barat.
Kepala Kantor Kemenag Ketapang
Drs. H. Syarifendi mengingatkan kepada seluruh Kepala KUA agar melaksanakan tugas
sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Berkaitan dengan pertanggung
jawaban penerimaan PNBP agar disalurkan sesuai hak masing-masing petugas,
terutama berkaitan dengan hak P3N.
“Kalau memang P3N yang
melaksanakan bimbingan dan menghadiri pernikahan maka bantuan jasa dan
transportasi harus diserahkan kepada mereka, oleh karena itu jangan sampai ada
memanipulasi data dan tanda tangan.” Kata Kakankemenag.
Berbagai persoalan berkembang
dalam dialog tanya jawab dengan melihat kondisi ril di lapangan yang selama ini
dialami oleh KUA, antara lain berkaitan tata cara pencairan PNBP kemudian
berkaitan dengan legalitas P3N, dimana SK pengangkatannnya dianggap cacat
hukum.
“Saat ini SK P3N di Kalbar
menjadi masalah, karena memang belum satupun yang sudah mendapat izin atau
dispensasi dari Dirjen Bimas Islam. Sehingga dikhawatirakan jika ada pemeriksaan
hal ini akan menjadi temuan”. Kata Supardi.
Oleh karena kemaren menurut
Supardi dari Kanwil sudah mengirimkam surat kepada masing-masing Kantor Kemenag
kota/kabupaten yang berkaitan dengan ketentuan pengangkatan P3N. Beliau
berharap kiranya semua kabupaten/kota bisa menindaklanjutinya.
Sesuai dengan pembagian tipologi
penerimaan honorarium sebagai jasa profesi dan trasport penghulu atau petugas,
maka Supardi menjelaskan bahwa KUA yang ada di Kabupaten Ketapang termasuk
tipologi C, karena jumlah nikah rata-rata dibawah 50 peristiwa setiap bulannya.
“Berkaitan dengan laporan bulanan,
saya meminta kepada seluruh KUA agar disampaikan kepada kabupaten tepat waktu
dan paling lambat tanggal 5 sudah masuk, karena kanwil harus merekap laporan
dari kabupaten/kota paling lambat tanggal 10 sudah kami terima.” Kata Supardi.