Baru Baru ini
Loading...
Tuesday 7 April 2015

H. Syarifendi Melantik Enam Kepala KUA Kecamatan



Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang Drs. H. Syarifendi hari Selasa (7/4) melantik enam orang pejabat eselon IV b kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Aula Kantor Kemenag Ketapang.

Acara pelantikan diahadiri Kasubag TU, kasi-kasi dan penyelenggara serta seluruh kepala KUA Kecamatan yang berada di lingkungan Kantor Kemenag Ketapang.

Keenam pejabat yang dilantik adalah Ngadirin, S.Pd.I. sebagai Kepala KUA Kecamatan Muara Pawan, sebelumnya jabatan lama sebagai Kepala KUA Kecamatan Sandai. Nuru Huda, SH.I. sebagai Kepala KUA Kecamatan Kendawangan, sebelumnya jabatan lama sebagai Kepala KUA Kecamatan Sei Laur.

Syarif Isa, S.Ag. sebagai Kepala KUA Kecamatan Matan Hilir Selatan, sebelumnya jabatan lama sebagai Kepala KUA Kecamatan Kendawangan. M. Rozi Priono, SH.I. sebagai Kepala KUA Kecamatan Pemahan (Kecamatan Pemekaran Baru), sebelumnya jabatan lama sebagai Kepala KUA Kec. Simpang Dua.

Rasuki, SE.I. sebagai Kepala KUA Kecamatan Simpang Dua, sebelumnya jabatan lama sebagai pelaksana KUA Kecamatan Delta Pawan. M. Salmani, S.Ag. sebagai KUA Kecamatan Sandai, sebelumnya jabatan lama sebagai Kepala KUA Kecamatan Muara Pawan.

Dalam amanatnya Kepala Kankemenag Ketapang mengatakan bahwa mutasi kepala KUA kecamatan yang pada hari ini dilantik merupakan hasil keputusan baperjakat setelah melalui proses pertimbangan dengan pengkajian yang mendalam sehingga menghasilkan keputusan sebagaimana pejabat yang dilantik pada hari ini.

Menurut Syarifendi, bahwa bergantinya posisi dengan dimutasikannya beberapa pejabat kepala KUA adalah suatu hal yang wajar, yang sudah barang tentu semua ini dilakukan dalam rangka menghindari kejenuhan sehingga timbul semangat di tempat tugas yang baru.
  
Kankemenag juga mengingatkan kepada seluruh kepala KUA agar bertanggungjawab dengan tugas yang diamanahkan dan juga agar selalu mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan pemerintah khususnya berkaitan dengan aturan biaya nikah/rujuk.

“Penarikan biaya nikah/rujuk jangan sampai ada pungutan liar, dan jangan sampai bermain-main dengan aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah saat ini. nikah di kantor “Rp. 0,-”  dan di luar kantor tidak lebih dari 600 ribu rupiah, dan penyetoran dilakukan catin kepada bank penerima.” Pinta Syarifendi.



Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top