H. Syarifendi Melantik Enam Kepala KUA Kecamatan
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Ketapang Drs. H. Syarifendi hari Selasa (7/4) melantik enam orang
pejabat eselon IV b kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Aula Kantor
Kemenag Ketapang.
Acara pelantikan diahadiri
Kasubag TU, kasi-kasi dan penyelenggara serta seluruh kepala KUA Kecamatan yang
berada di lingkungan Kantor Kemenag Ketapang.
Keenam pejabat yang dilantik adalah
Ngadirin, S.Pd.I. sebagai Kepala KUA Kecamatan Muara Pawan, sebelumnya jabatan
lama sebagai Kepala KUA Kecamatan Sandai. Nuru Huda, SH.I. sebagai Kepala KUA
Kecamatan Kendawangan, sebelumnya jabatan lama sebagai Kepala KUA Kecamatan Sei
Laur.
Syarif Isa, S.Ag. sebagai Kepala
KUA Kecamatan Matan Hilir Selatan, sebelumnya jabatan lama sebagai Kepala KUA
Kecamatan Kendawangan. M. Rozi Priono, SH.I. sebagai Kepala KUA Kecamatan
Pemahan (Kecamatan Pemekaran Baru), sebelumnya jabatan lama sebagai Kepala KUA
Kec. Simpang Dua.
Rasuki, SE.I. sebagai Kepala KUA
Kecamatan Simpang Dua, sebelumnya jabatan lama sebagai pelaksana KUA Kecamatan
Delta Pawan. M. Salmani, S.Ag. sebagai KUA Kecamatan Sandai, sebelumnya jabatan
lama sebagai Kepala KUA Kecamatan Muara Pawan.
Dalam amanatnya Kepala Kankemenag
Ketapang mengatakan bahwa mutasi kepala KUA kecamatan yang pada hari ini
dilantik merupakan hasil keputusan baperjakat setelah melalui proses
pertimbangan dengan pengkajian yang mendalam sehingga menghasilkan keputusan
sebagaimana pejabat yang dilantik pada hari ini.
Menurut Syarifendi, bahwa
bergantinya posisi dengan dimutasikannya beberapa pejabat kepala KUA adalah
suatu hal yang wajar, yang sudah barang tentu semua ini dilakukan dalam rangka menghindari
kejenuhan sehingga timbul semangat di tempat tugas yang baru.
Kankemenag juga mengingatkan
kepada seluruh kepala KUA agar bertanggungjawab dengan tugas yang diamanahkan
dan juga agar selalu mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan pemerintah khususnya
berkaitan dengan aturan biaya nikah/rujuk.
“Penarikan biaya nikah/rujuk
jangan sampai ada pungutan liar, dan jangan sampai bermain-main dengan aturan
baru yang dikeluarkan Pemerintah saat ini. nikah di kantor “Rp. 0,-” dan di luar kantor tidak lebih dari 600 ribu
rupiah, dan penyetoran dilakukan catin kepada bank penerima.” Pinta Syarifendi.