Peristiwa Nikah Delta Pawan Meningkat 4,2 Persen
Kepala KUA Delta Pawan menikahkan pasangan Tunawicara |
Peristiwa nikah Kecamatan Delta
Pawan pada tahun 2016 adalah 541 peristiwa. “Jika dibandingkan dengan tahun 2015
maka kenaikan peristiwa nikah mencapai 22 peristiwa atau 4,2 persen Sementara
peristiwa rujuk pada tahun 2016 tidak ada.” Demikian disampaikan Kepala KUA
Kecamatan Delta Pawan H.M. Syafi’ie, S.Ag.
Menurut Syafi’ie, berdasarkan
wilayah kelurahan atau desa, pencatatan nikah terbanyak adalah Kelurahan
Sampit, yakni mencapai 118 peristiwa, sementara peristiwa nikah terendah
terjadi di Desa Sukabangun Dalam sebanyak 19 peristiwa.
Melonjaknya peristiwa nikah jika
berdasarkan bulan pada tahun 2016 terjadi pada bulan Mei sebanyal 78 peristiwa
disusul pada bulan September sebanyal 77 peristiwa. Sementara peristiwa
terendah terjadi pada bulan Juni sebanyak 19 peristiwa. Meningkatnya peristiwa
nikah pada bulan Mei disebabkan mendekati bulan Ramadhan.
“Dalam hal wali nikah pada tahun
2016, wali nasab mencapai 451 peristiwa. Sementara wali hakim sebanyak 90
peristiwa. Pernikahan yang berwali hakim dikarenakan beberapa sebab antara lain
anak lahir di luar nikah, mu’allaf atau wali non muslim dan disebabkan
ketiadaan wali.” Jelas Syafi’ie.
Jika dilihat dari usia
pernikahan, pada tahun 2016 perkawinan dibawah umur hanya 174 catin atau kurang
lebih 32,16 persen dari 541 peristiwa nikah, dengan rincian pria hanya 6 orang,
wanita 81 orang dan kedua-duanya sebanyak 86 orang.
“Kendati nikah di kantor
dikenakan tarip nol rupiah, akan tetapi tidak berpengaruh dengan peristiwa
nikah yang dilaksanakan di luar kantor. Bahkan pada tahun 2016 nikah yang dilaksanakan
di luar kantor sebanyak 276 peristiwa yakni mencapai 51 persen.” Pungkas Syafi’ie.