KUA Delta Pawan Adakan Sosialisasi Peraturan Haji
Kantor Urusan Agama Kecamatan
Delta Pawan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perhajian. Kegiatan sosialisasi di
pusatkan di Aula KUA Kecamatan Delta Pawan Kamis (29/10). Pemateri pada
kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Kantor Kemenag Ketapang Drs. H.
Syarifendi dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs. As’ad Afifi.
Menurut Kepala KUA Kecamatan
Delta Pawan H.M. Syafi’ie, S.Ag. bahwa kegiatan sosialisasi peraturan perhajian
ini diikuti sebanyak 25 peserta terdiri dari pimpinan majelis taklim dan
pimpinan ponpes se Kecamatan Delta Pawan.
‘Tujuan dari penyelenggaraan
Sosialisasi peraturan perhajian ini adalah sehubungan dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA No. 14
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibada Haji Reguler.” Jelas Syafi’ie.
Oleh karena itu menurut Syafi’ie
menjadi penting untuk diketahui masyarakat tentang perubahan peraturan haji
ini, dan memang yang diundang adalah pimpinan majelis taklim dan ponpes, jadi
dirasa tepat untuk bisa membantu untuk menginformasikan nantinya kepada
jama’ahnya.
Kepala Kantor Kemenag Ketapang
telah banyak menyoroti berbagai persoalan penyelenggaraan haji, tidak hanya
persoalan diintern kemenag tetapi juga persoalan yang muncul dimasyarakat,
dimana menurutnya masih banyak masyarakat kita yang belum memahami tentang haji
baik dari berbagai aturan maupun hal teknis masalah pendaftran haji.
Sementara Kasi Penyelenggaraan
Haji dan Umrah menyampaikan materi berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Ibada Haji Reguler, disamping pula berbagai hal teknis berkaiatan dengan proses
pendaftaran haji di Kemenag Ketapang.