Baru Baru ini
Loading...
Thursday 29 October 2015

KUA Delta Pawan Adakan Sosialisasi Peraturan Haji




Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perhajian. Kegiatan sosialisasi di pusatkan di Aula KUA Kecamatan Delta Pawan Kamis (29/10). Pemateri pada kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Kantor Kemenag Ketapang Drs. H. Syarifendi dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs. As’ad Afifi.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Delta Pawan H.M. Syafi’ie, S.Ag. bahwa kegiatan sosialisasi peraturan perhajian ini diikuti sebanyak 25 peserta terdiri dari pimpinan majelis taklim dan pimpinan ponpes se Kecamatan Delta Pawan.

‘Tujuan dari penyelenggaraan Sosialisasi peraturan perhajian ini adalah sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibada Haji Reguler.” Jelas Syafi’ie.

Oleh karena itu menurut Syafi’ie menjadi penting untuk diketahui masyarakat tentang perubahan peraturan haji ini, dan memang yang diundang adalah pimpinan majelis taklim dan ponpes, jadi dirasa tepat untuk bisa membantu untuk menginformasikan nantinya kepada jama’ahnya.

Kepala Kantor Kemenag Ketapang telah banyak menyoroti berbagai persoalan penyelenggaraan haji, tidak hanya persoalan diintern kemenag tetapi juga persoalan yang muncul dimasyarakat, dimana menurutnya masih banyak masyarakat kita yang belum memahami tentang haji baik dari berbagai aturan maupun hal teknis masalah pendaftran haji.

Sementara Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan materi berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibada Haji Reguler, disamping pula berbagai hal teknis berkaiatan dengan proses pendaftaran haji di Kemenag Ketapang.


Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top