PP No. 48 Tahun 2014 ditanda tangani SBY
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama yang telah ditanda tangani Presiden
pada tanggal 27 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
PP ini memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat, termasuk jajaran Kemeneterian Agama (KUA
dan para penghulu), terkait pelaksanaan proses pernikahan, khususnya yang
terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan. PP ini mengatur bahwa
seandainya pernikahan dilakukan di kantor KUA dan
pada jam kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut
biaya.
Setelah berlaku lebih dari 10 tahun, Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama akhirnya direvisi. Perubahan itu
dilakukan pada ketentuan Pasal 6 sehingga dalam PP yang baru ini diatur sebagai
berikut:
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah
atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan
Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di
luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa
profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu
secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk
di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan
tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga
negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang
melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama
setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa
penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan atas
pencatatan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA
sebesar Rp. 600.000,-. Salah satu pertimbangan penyesuaian jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama
sebagaimana diatur dalam PP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan
nikah atau rujuk.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol
rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban
bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (KUA.DP).