Baru Baru ini
Loading...
Thursday 10 July 2014

PP No. 48 Tahun 2014 ditanda tangani SBY




Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama yang telah ditanda tangani Presiden pada tanggal 27 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama. 

PP ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran Kemeneterian Agama (KUA dan para penghulu), terkait pelaksanaan proses pernikahan, khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan.  PP ini mengatur bahwa seandainya pernikahan dilakukan  di kantor KUA dan pada jam kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya.

Setelah berlaku lebih dari 10 tahun, Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama akhirnya direvisi. Perubahan itu dilakukan pada ketentuan Pasal 6 sehingga dalam PP yang baru ini diatur sebagai berikut: 

(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar  Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan  biaya pencatatan nikah atau rujuk.

(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar  Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan  nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat  dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada  warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah  atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan  Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 

Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa  penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan atas pencatatan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp. 600.000,-. Salah satu pertimbangan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam PP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (KUA.DP).


Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top