Menag : Biaya Pernikahan Masih Dibahas
Menteri Agama
Suryadharma Ali menegaskan bahwa masalah biaya pernikahan yang ditangani
penghulu hingga kini masih dalam pembahasan dan belum ada titik temu.
"Kami
sudah lakukan dua rapat koordinasi dengan KPK," katanya di sela-sela
silaturahmi dengan ulama Jatim di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Rabu.
Ia
mengungkapkan dalam rapat pertama membahas tentang perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dari kementerian agama.
Tarif itu
antara lain terkait dengan biaya pernikahan. Dalam aturan sebelumnya, di kantor
biaya pernikahan ditetapkan Rp30 ribu dan di luar kantor tidak ada kejelasan
tarif, sehingga diubah.
Dalam rapat
itu, dibahas tentang biaya pernikahan yang naik menjadi Rp50 ribu di dalam
kantor, dan Rp600 ribu di luar kantor.
Namun, kata
dia, ada juga keinginan agar yang Rp50 ribu (biaya pernikahan di dalam kantor)
dihapus, sedangkan biaya yang di luar kantor Rp600 ribu tetap. "Draf ini
masih dibahas," tegasnya.
Ia juga
mengatakan Kemenag tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan berapa nominal
yang ditetapkan dalam pajak itu, sebab yang mempunyai kewenangan untuk
menetapkan adalah kementerian keuangan.
"Peraturan
yang ada memang perlu ada perubahan. Dalam aturan yang lama, pemerintah tidak
menyediakan anggaran untuk kebutuhan transportasi ataupun jasa profesi petugas
pencatat nikah," katanya. (Sumber ANTARA News).