Baru Baru ini
Loading...
Thursday, 6 March 2014

Menag : Biaya Pernikahan Masih Dibahas

Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa masalah biaya pernikahan yang ditangani penghulu hingga kini masih dalam pembahasan dan belum ada titik temu.

"Kami sudah lakukan dua rapat koordinasi dengan KPK," katanya di sela-sela silaturahmi dengan ulama Jatim di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengungkapkan dalam rapat pertama membahas tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kementerian agama. 

Tarif itu antara lain terkait dengan biaya pernikahan. Dalam aturan sebelumnya, di kantor biaya pernikahan ditetapkan Rp30 ribu dan di luar kantor tidak ada kejelasan tarif, sehingga diubah. 

Dalam rapat itu, dibahas tentang biaya pernikahan yang naik menjadi Rp50 ribu di dalam kantor, dan Rp600 ribu di luar kantor.

Namun, kata dia, ada juga keinginan agar yang Rp50 ribu (biaya pernikahan di dalam kantor) dihapus, sedangkan biaya yang di luar kantor Rp600 ribu tetap. "Draf ini masih dibahas," tegasnya.

Ia juga mengatakan Kemenag tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan berapa nominal yang ditetapkan dalam pajak itu, sebab yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan adalah kementerian keuangan.

"Peraturan yang ada memang perlu ada perubahan. Dalam aturan yang lama, pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk kebutuhan transportasi ataupun jasa profesi petugas pencatat nikah," katanya. (Sumber ANTARA News).


Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top