Nikah di Luar KUA Rp 600 Ribu
Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyelesaikan draft revisi aturan biaya
pencatatan nikah.
Hal ini menyusul
rampungnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif
Pendapatan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Biaya
pencatatan nikah masuk dalam aturan itu.
Direktur
Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, saat ini draft revisi biaya
pencatatan nikah sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
"Sudah selesai di Kemenkeu karena kami sudah sepakat dengan Kemenag. Dan hari Rabu atau Kamis lalu sudah dikirim ke Kemkumham untuk diharmonisasikan," ungkap dia di Jakarta, Senin (10/3/2014) malam.
Askolani
menjelaskan, Kemenkeu menyetujui usulan Kemenag yang meminta biaya nikah di
luar kantor dan jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu.
"Biaya
pencatatan nikah di dalam kantor dan untuk orang miskin dibebaskan. Jadi Rp Rp
600 ribu itu untuk satu tarif saja yang mampu dan ini merupakan usulan Kemenag,"
terang dia. (Sumber Liputan6.com)