Baru Baru ini
Loading...
Wednesday, 20 November 2013

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf


Syarat Sertifikasi Tanah Wakaf
KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN DELTA PAWAN
KABUPATEN KETAPANG


Datang ke KUA Kecamatan Delta Pawan untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.       Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2.       Surat Pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy rangkap 3.
3.       Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4.       Mengisi Formulir Model WK (Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Tentang Perwakafan Tanah Milik) dan WD (Surat Pendaftaran Tanah Wakaf yang terjadi sebelum berlakunya PP No. 28 Tahun 1977).
5.       Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
6.       Foto Copy KTP Nadzir dan Surat Pengesahan Nadzir.
7.       Foto Copy KTP para Saksi.
8.       Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 sebanyak 6 lembar.
9.       Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.


Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

WAKAF BARU
1.        Sebuah keluarga sedang bermusyawarah untuk berwakaf tanah milik.
2.        Kepala Keluarga (selaku Wakif), Saksi dan Nadzir pergi ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
3.        PPAIW memeriksa persyaratan wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
4.        Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan Saksi-Saksi dan PPAIW, untuk selanjutnya PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
5.        Wakif, Nadzir dan Saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2a).
6.        PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W-7.
7.        Kantor Pertanahan memproses Sertifikat Tanah Wakaf.
8.        Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir, dan selanjutnya ditunjukan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar AIW formulir W.4.


WAKAF LAMA
1.        Nadzir/turunan Nadzir, Wakif/turunan Wakif, masyarakat, Kepala Desa/Lurah, pergi ke KUA menghadap PPAIW melaporkan tanah wakaf yang diketahuinya menggunakan formulir WD.
2.        PPAIW meneliti meneliti kebenran tanah tersebut, dapat diyakini sebagai tanah wakaf atau bukan, dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
3.        PPAIW membuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) formulir W-3 dan sainannya W.3a.
4.        Para pelapor pulang dengan membawa salinan APAIW (W.3a).
5.        PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W-7.
6.        Kantor Pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf.
7.        Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir, dan selanjutnya ditunjukan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar AIW formulir W.4.


----ooo O ooo----

Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top