Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
Syarat
Sertifikasi Tanah Wakaf
KANTOR URUSAN
AGAMA
KECAMATAN DELTA PAWAN
KABUPATEN
KETAPANG
Datang ke KUA Kecamatan Delta
Pawan untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.
Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau
surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan
warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2.
Surat Pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy rangkap 3.
3.
Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat
bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4.
Mengisi Formulir Model WK (Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah
Tentang Perwakafan Tanah Milik) dan WD (Surat Pendaftaran Tanah Wakaf yang
terjadi sebelum berlakunya PP No. 28 Tahun 1977).
5.
Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
6.
Foto Copy KTP Nadzir dan Surat Pengesahan Nadzir.
7.
Foto Copy KTP para Saksi.
8.
Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 sebanyak 6 lembar.
9.
Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup
dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah
semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
WAKAF
BARU
1.
Sebuah keluarga
sedang bermusyawarah untuk berwakaf tanah milik.
2.
Kepala Keluarga
(selaku Wakif), Saksi dan Nadzir pergi ke KUA menghadap Kepala KUA selaku
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
3.
PPAIW memeriksa
persyaratan wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
4.
Wakif mengucapkan
Ikrar Wakaf dihadapan Saksi-Saksi dan PPAIW, untuk selanjutnya PPAIW membuat Akta
Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
5.
Wakif, Nadzir dan
Saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2a).
6.
PPAIW atas nama
Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota dengan membawa berkas
permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W-7.
7.
Kantor Pertanahan
memproses Sertifikat Tanah Wakaf.
8.
Kepala Kantor
Pertanahan menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir, dan selanjutnya
ditunjukan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar AIW formulir W.4.
WAKAF
LAMA
1.
Nadzir/turunan
Nadzir, Wakif/turunan Wakif, masyarakat, Kepala Desa/Lurah, pergi ke KUA
menghadap PPAIW melaporkan tanah wakaf yang diketahuinya menggunakan formulir
WD.
2.
PPAIW meneliti
meneliti kebenran tanah tersebut, dapat diyakini sebagai tanah wakaf atau
bukan, dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
3.
PPAIW membuat Akta
Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) formulir W-3 dan sainannya W.3a.
4.
Para pelapor pulang
dengan membawa salinan APAIW (W.3a).
5.
PPAIW atas nama
Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota dengan membawa berkas permohonan
pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W-7.
6.
Kantor Pertanahan
memproses sertifikat tanah wakaf.
7.
Kepala Kantor
Pertanahan menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir, dan selanjutnya
ditunjukan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar AIW formulir W.4.
----ooo O ooo----