Proses Pencatatan Nikah
Proses Pencatatan Nikah
KANTOR URUSAN
AGAMA
KECAMATAN DELTA PAWAN
KECAMATAN DELTA PAWAN
KABUPATEN
KETAPANG
KE KANTOR DESA / KELURAHAN
DI WILAYAH TEMPAT TINGGAL
Untuk Mendapatkan :
1. Surat keterangan
untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan
asal-usul (model N2
3. Surat keterangan
orang tua (model N4)
4. Surat keterangan
kematian suami/istri bagi yang janda/duda mati (model N6)
5. Surat keterangan ke
Puskesmas untuk imunisasi TT
KE
PUSKESMAS
Untuk
1. Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
2. Imunisasi TT II dapat diperoleh di mana saja
dengan menunjukan kartu/bukti imunisasi TT I
KE
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN DELTA PAWAN
Untuk
:
1.
Memberitahukan kehendak nikah
(sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan) dengan
menyerahkan persyaratan:
a. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model
N7).
b.
Pas Foto ukuran : 2x3 = 4 lembar dan
3x4 = 2 lembar dan 4x6 = 1 lembar (Latar belakang warba Biru)
c. Foto copy (KTP/KK/ Akte Kelahiran/Ijazah)
masing-masing 1 lembar.
d. Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan
(model N1, N2, dan N4).
e. Surat persetujuan calon mempelai (model
N.3).
f. Bukti
imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari puskesmas/ rumah sakit
setempat.
g. Surat izin orang tua bagi calon suami/istri
yang belum berumur 21 tahun (model N5).
h. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami
yang belum berumur 19 tahun dan calon istri yang belum berumur 16 tahun.
i. Surat
izin dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
(izin poligami).
j. Akta
Cerai dari Pengadilan Agama bagi yang berstatus janda/duda (cerai hidup) atau Surat Keterangan Kematian dari kepala desa/lurah (model N6) bagi yang cerai mati.
k. Surat
izin kawin bagi anggota TNI/Polri.
l. Surat
Dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari
kerja sejak pengumuman.
m. Surat Rekomendasi KUA setempat bagi calon
suami/istri yang berasal dari luar Kecamatan Delta Pawan.
n. Surat keterangan miskin dari kepala desa/lurah bagi yang tidak mampu.
o. Wagi WNA harus melengkapi sebagaimana persyaratan di bawah.
n. Surat keterangan miskin dari kepala desa/lurah bagi yang tidak mampu.
o. Wagi WNA harus melengkapi sebagaimana persyaratan di bawah.
2.
Pemeriksaan nikah
3.
Membayar biaya pencatatan nikah Rp. 600.000,- (akad nikah di luar kantor) dan Rp. 0,- (akad nikah di kantor (jam dinas)).
4.
Pengumuman kehendak nikah
5. Mengikuti penataran calon pengantin dan
penasihatan oleh BP.4 dalam masa 10 hari sebelum akad nikah
6. Akad nikah dan pencatatan / penulisan buku nikah.
PELAKSANAAN
AKAD NIKAH
1. Upacara akad nikah dilaksanakan di KUA Kec.
Delta Pawan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan upacara
akad nikah dapat dilakukan di luar KUA Kec. Delta Pawan.
3. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (model NA).
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN
(MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA (warga negara
asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa
persyaratan administrasi sebagai berikut :
1. Surat pernyataan belum
pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-
(enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda
harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
2.
Foto copy piagam masuk
Islam (khusus untuk yang muallaf).
3.
Foto copy Akte
Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
4.
Surat tanda melapor
diri (STMD) dari kepolisian.
5. Surat Keterangan dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di
Indonesia.
6.
Tanda lunas pajak
bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
7.
Keterangan izin masuk
sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
8.
Pas Port (foto copy).
9. Surat Keterangan atau
izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
10. Semua surat-surat yang
berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah
resmi dan tersumpah.