Pembinaan Kepala KUA dan P3N di Ketapang
Kepala KUA se-Kab. Ketapang dan P3N Pada Acara Pembinaan di Hotel Aston Ketapang Jum'at (13/12) |
Guna menyamakan
persepsi dalam pelaksanaan tugas baik secara teknis maupun administrasi Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Ketapang mengadakan pembinaan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Jum’at (13/12) di Hotel Aston Ketapang. Acara
berlangsung selama satu hari ini dibuka Drs. H. Syarifendi Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Ketapang.
Maraknya pemberitaan
mengenai biaya nikah baik di media massa maupun electronik menjadi pembicaraan
hangat dalam pertemuan ini. “Akhir-akhir ini yang menjadi sorotan di kemenag adalah
pelayanan KUA dan Haji, kemenag ibaratkan kain putih apabila sedikit saja
terkena noda maka akan tanpak dengan jelas, artinya kesalahan sekecil apapun yang
kita lakukan akan menjadi sorotan masyarakat”. Kata H. Sayarifendi.
Syarifendi lantas
mencontohkan tentang haji, baik dalam hal pelayanan maupun mengenai Dana Abadi
Umat, dimana menurutnya masyarakat kita banyak yang tidak mengetahui keberadaan
dana ini sehingga tidak jarang masyarakat menanyakan dan bahkan ada yang
mengganggap dana ini dikorupsi kemenag, padahal kebertadaan DAU ini masih ada
dan telah dipertanggungjawabkan.
Permasalahan lain
adalah penarikan biaya pencatan nikah tidak boleh lebih dari tiga puluh ribu
rupiah. Tugas dan fungsi P3N yang ada di Jawa dan di luar Jawa memang ada
perbedaan, P3N di Jawa tugasnya hanya mengantarkan ke KUA dan yang melaksanakan
pernikahan adalan petugas KUA/Penghulu, sementara di luar Jawa P3N boleh
mengakadkan. “Hal inilah yang perlu difikirkan sebab P3N tidak digaji oleh
Pemerintah, sementara kalau P3N ditiadakan maka pelayanan nikah akan terhambat,
sebab keberadaan Penghulu kita terbatas”. Kata Kepala Kantor Kemenag Ketapang.
Pernyataan yang sama
juga disampaikan Drs. A’ad Afifi Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Ketapang “saat
ini Penghulu di Ketapang selain kepala KUA kecamatan baru ada dua orang, satu
orang di Kecamatan Sandai yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA dan
yang satu lagi di Delta Pawan. Oleh karenya bila P3N ditiadakan maka pelayanan
nikah akan bermasalah”. Kata As’ad.
Melihat berbagai
persoalan nasional yang menerpa seluruh KUA Kecamatan di seluruh Indonesia ini,
maka seluruh kepala KUA di Ketapang berharap kiranya Pemerintah Pusat secepatnya
mengeluarkan aturan baru dan memberikan kepastian mengenai biaya nikah yang
dilaksanakan di luar kantor dan dihari libur sehingga persoalan biaya nikah akan
terselesaikan.
Turut serta sebagai
narasumber dalam pertemuan ini adalah selain Kasi Bimas Islam, juga Kasubag TU
yang menyampaikan materi Pola Pelaporan dan Keuangan KUA, Penyelenggaran
Pembinaan Syari’ah menyampaikan materi Hubungan Tupoksi Penyelenggaran Binsyar
dan KUA, dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah mengangkat materi Hubungan
Tupoksi Seksi Haji dan KUA. (KUA.DP)