Baru Baru ini
Loading...
Saturday 14 December 2013

Pembinaan Kepala KUA dan P3N di Ketapang


Kepala KUA se-Kab. Ketapang dan P3N Pada Acara Pembinaan di Hotel Aston Ketapang Jum'at (13/12)

Guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas baik secara teknis maupun administrasi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang mengadakan pembinaan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Jum’at (13/12) di Hotel Aston Ketapang. Acara berlangsung selama satu hari ini dibuka Drs. H. Syarifendi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang.

Maraknya pemberitaan mengenai biaya nikah baik di media massa maupun electronik menjadi pembicaraan hangat dalam pertemuan ini. “Akhir-akhir ini yang menjadi sorotan di kemenag adalah pelayanan KUA dan Haji, kemenag ibaratkan kain putih apabila sedikit saja terkena noda maka akan tanpak dengan jelas, artinya kesalahan sekecil apapun yang kita lakukan akan menjadi sorotan masyarakat”. Kata H. Sayarifendi.

Syarifendi lantas mencontohkan tentang haji, baik dalam hal pelayanan maupun mengenai Dana Abadi Umat, dimana menurutnya masyarakat kita banyak yang tidak mengetahui keberadaan dana ini sehingga tidak jarang masyarakat menanyakan dan bahkan ada yang mengganggap dana ini dikorupsi kemenag, padahal kebertadaan DAU ini masih ada dan telah dipertanggungjawabkan.

Permasalahan lain adalah penarikan biaya pencatan nikah tidak boleh lebih dari tiga puluh ribu rupiah. Tugas dan fungsi P3N yang ada di Jawa dan di luar Jawa memang ada perbedaan, P3N di Jawa tugasnya hanya mengantarkan ke KUA dan yang melaksanakan pernikahan adalan petugas KUA/Penghulu, sementara di luar Jawa P3N boleh mengakadkan. “Hal inilah yang perlu difikirkan sebab P3N tidak digaji oleh Pemerintah, sementara kalau P3N ditiadakan maka pelayanan nikah akan terhambat, sebab keberadaan Penghulu kita terbatas”. Kata Kepala Kantor Kemenag Ketapang.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Drs. A’ad Afifi Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Ketapang “saat ini Penghulu di Ketapang selain kepala KUA kecamatan baru ada dua orang, satu orang di Kecamatan Sandai yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA dan yang satu lagi di Delta Pawan. Oleh karenya bila P3N ditiadakan maka pelayanan nikah akan bermasalah”. Kata As’ad.

Melihat berbagai persoalan nasional yang menerpa seluruh KUA Kecamatan di seluruh Indonesia ini, maka seluruh kepala KUA di Ketapang berharap kiranya Pemerintah Pusat secepatnya mengeluarkan aturan baru dan memberikan kepastian mengenai biaya nikah yang dilaksanakan di luar kantor dan dihari libur sehingga persoalan biaya nikah akan terselesaikan.

Turut serta sebagai narasumber dalam pertemuan ini adalah selain Kasi Bimas Islam, juga Kasubag TU yang menyampaikan materi Pola Pelaporan dan Keuangan KUA, Penyelenggaran Pembinaan Syari’ah menyampaikan materi Hubungan Tupoksi Penyelenggaran Binsyar dan KUA, dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah mengangkat materi Hubungan Tupoksi Seksi Haji dan KUA. (KUA.DP)

Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top