Tk. Indra : Tanah Wakaf Segera Daftarkan Ke KUA
Kiri : Drs. As'ad Afifi Kasi Bimas Islam dan Tk. Indra Kusuma, S.Pd.I, M.Si
Kasubag TU Kantor Kemenag Ketapang
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Ketapang yang diwakili Kasubag TU Tk. Indra Kusuma, S.Pd.I,
M.Si. dalam arahannya pada acara pembukaan Sosialisasi Undang-Undang dan
Peraturan Perwakafan hari Rabu (27/11) di Hotel Aston Ketapang mengharapkan
kiranya antara Kantor Urusan Agama Kecamatan dan para nadzir harus bersinergi
mau merubah mindset yakni
pola fikir masyarakat kita agar mampu memberdayakan
dan mengelola keberadaan wakaf untuk bisa produktif.
Berbicara dihadapan
40 peserta yang terdiri dari Kepala KUA se Kabupaten Ketapang dan para nadzir,
Tk. Indra berpesan, kiranya tanah-tanah wakaf yang belum dibuatkan Akta Ikrar
Wakaf untuk segera diurus dan didaftarkan ke KUA wilayah masing-masing untuk
selanjutnya diajukan ke kantor BPN guna penerbitan sertifikat tanah wakaf.
“tidak sedikit kasus-kasus terjadi dimasyarakat kita dikarenakan tidak didukung
dengan bukti-bukti yang menguatkan keberadaan tanah wakaf sehingga tanah itu
diambil kembali oleh ahli warisnya”. Ujar Indra.
Sementara Kasi
Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang Drs. As’ad Afifi
melaporkan bahwa sedianya kegiatan sosialisasi ini diadakan pada bulan Oktober
namun baru bisa dilaksanakan pada kali ini. Diadakan kegiatan Sosialisasi
Undang-Undang dan Peraturan Perwakafan
bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan khususnya kepada
para nadzir mengenai aturan-aturan tentang perwakafan sebagaimana yang diatur
oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Ditambahkan As’ad
bahwa saat ini pensertifikatan tanah wakaf di Ketapang dihadapkan berbagai
kendala terutama berkaitan dengan kultur budaya masyarakat kita yang seringkali
dalam proses penyerahan tanah wakaf tidak dilengkapi dengan surat menyurat
secara administrasi, dan di Ketapang baru sekitar 10% saja tanah wakaf yang
sudah bersertifikat.