Kepala KUA Kecamatan di Ketapang Ikuti Diklat Penghulu
Guna merespon Sumber Daya Manusia (SDM) calon penghulu agar memiliki standar kompetensi yang diharapkan, serta dalam rangka menindaklanjuti PMA Nomor 75 Tahun 2015, maka Balai Diklat Keagamaan Jakarta menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Jabatan Calon Penghulu.
Diklat yang dikhususkan para
peserta dari lingkungan Kanwil Kemenag Kalbar ini dibagi dalam lima angkatan.
Angkatan pertama dan kedua dilaksanakan pada bulan September s.d Oktober 2016,
sementara angkatan tiga, empat dan lima dilaksanakan dari tanggal 1 s.d 20
Nopember 2016.
Diklat Fungsional Pembentukan
Jabatan Calon Penghulu bertujuan untuk meningkatan pengetahuan keterampilan dan
sikap agar mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai penghulu sesuai
dengan kompetensi standar yang dipersyaratkan.
Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang
mengikutsertakan kegiatan diklat ini sebanyak 19 orang, terdiri dari Kepala KUA
Kecamatan dan dua orang staf pelaksana. Acara berlangsung selama 20 hari
dipusatkan di Balai Diklat Keagamaan Jakarta Timur.
Beberapa materi ini telah diajarkan
di diklat ini antara lain: memahami konsep fiqh munakahat; memahami uu
perkawinan dan pelaksanaannya; memahami administrasi nikah dan rujuk; konsep penasihatan
dan konsultasi perkawinan; penyusunan rencana kerja kepenghuluan; metode
penulisan karya tulis ilmiah, dan lain-lain.