Baru Baru ini
Loading...
Thursday, 8 September 2016

Kabid Urais Binsyar Adakan Pembinaan di Ketapang




Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syaria’ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Drs. H.M. Yunus, MS. meminta kepada seluruh kepala KUA Kecamatan di Kabupaten Ketapang agar melaksanakan tugas pokoknya sebagai pencatat nikah dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Beliau juga mengingatkan kepada KUA agar menyampaikan laporan bulanan tepat waktu, karena laporan tersebut harus secepatnya direkap di kabupaten dan dikirim ke kanwil untuk selanjutnya pihak kanwil menyampaikan ke pusat. “Paling akhir laporan NR diterima kabupaten tanggal 5, sementara kabupaten tanggal 10 yang selanjutnya kami rekap untuk dikirim ke Jakarta”. Kata M. Yusus di hadapan kepala KUA dan P3N pada acara pembinaan di Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang, Kamis (8/9).

Acara pembinaan didampingi Kasi Kepenghuluan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang dan Kasi Bimas Islam dan hadir seluruh kepala KUA kecamatan serta beberapa orang P3N. Ditambahkan M. Yunus, keterlambatan pengiriman laporan bulanan NR dikhawatirkan akan berpengaruh dengan pencairan tunjangan transport dan jasa profesi para penghulu dan P3N.

“Saya juga meminta kepada kepala KUA agar tidak ada lagi tarikan biaya pada waktu penyerahan buku nikah, kemudian juga dalam penyerahan buku nikah agar diberikan kepada masing-masing suami-istri.” Pinta Kabid. Sebab menurutnya,  apabila suatu saat pihak istri akan mengajukan cerai gugat akan mempermudah bagi pihak istri, karena buku nikah sudah memegang masing-masing.

Kehadiran Kabid bersama Kasi Kepenghuluan Supardi, S.Ag. ke Ketapang sejak hari Rabu (7/9). Mereka selain memberikan pembinaan, juga mengadakan monetoring ke tiga KUA Kecamatan, yakni KUA Kecamatan Muara Pawan,  Benua Kayong dan Matan Hilir Selatan.

Sebagai bahan evaluasi dari hasil monitoring disampaikan Supardi pada acara pembinaan ini, antara lain adalah belum dirubahnya papan pengumuman tarif biaya nikah yang masih menggunakan PP No. 48 Tahun 2014, seharusnya diganti dengan PP No. 19 Tahun 2015. Kemudian beliau juga meminta pengeluaran buku duplikat nikah agar dicatat, juga setiap penerimaan pendaftaran nikah.

“Pembukuan agar dibuat dan dicatat setiap penerimaan bukti setor PNBP. Kemudian penggunaan dana BOP agar digunakan untuk kebutuhan kantor, yang tentu tidak sama masing-masing KUA. Selain itu saya minta agar menghindari catin yang ingin menitip setoran ke bank, biarkan mereka sendiri yang menyetor, kita hanya menerima slip setorannya saja.” Pungkas Supardi.



Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top