Kabid Urais Binsyar Adakan Pembinaan di Ketapang
Kepala Bidang Urusan Agama Islam
dan Bimbingan Syaria’ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan
Barat Drs. H.M. Yunus, MS. meminta kepada seluruh kepala KUA Kecamatan di
Kabupaten Ketapang agar melaksanakan tugas pokoknya sebagai pencatat nikah
dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Beliau juga mengingatkan kepada
KUA agar menyampaikan laporan bulanan tepat waktu, karena laporan tersebut
harus secepatnya direkap di kabupaten dan dikirim ke kanwil untuk selanjutnya
pihak kanwil menyampaikan ke pusat. “Paling akhir laporan NR diterima kabupaten
tanggal 5, sementara kabupaten tanggal 10 yang selanjutnya kami rekap untuk
dikirim ke Jakarta”. Kata M. Yusus di hadapan kepala KUA dan P3N pada acara
pembinaan di Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang, Kamis (8/9).
Acara pembinaan didampingi Kasi
Kepenghuluan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang dan Kasi Bimas Islam dan
hadir seluruh kepala KUA kecamatan serta beberapa orang P3N. Ditambahkan M.
Yunus, keterlambatan pengiriman laporan bulanan NR dikhawatirkan akan
berpengaruh dengan pencairan tunjangan transport dan jasa profesi para penghulu
dan P3N.
“Saya juga meminta kepada kepala
KUA agar tidak ada lagi tarikan biaya pada waktu penyerahan buku nikah,
kemudian juga dalam penyerahan buku nikah agar diberikan kepada masing-masing
suami-istri.” Pinta Kabid. Sebab menurutnya, apabila suatu saat pihak istri akan mengajukan
cerai gugat akan mempermudah bagi pihak istri, karena buku nikah sudah memegang
masing-masing.
Kehadiran Kabid bersama Kasi
Kepenghuluan Supardi, S.Ag. ke Ketapang sejak hari Rabu (7/9). Mereka selain
memberikan pembinaan, juga mengadakan monetoring ke tiga KUA Kecamatan, yakni
KUA Kecamatan Muara Pawan, Benua Kayong
dan Matan Hilir Selatan.
Sebagai bahan evaluasi dari hasil
monitoring disampaikan Supardi pada acara pembinaan ini, antara lain adalah
belum dirubahnya papan pengumuman tarif biaya nikah yang masih menggunakan PP
No. 48 Tahun 2014, seharusnya diganti dengan PP No. 19 Tahun 2015. Kemudian
beliau juga meminta pengeluaran buku duplikat nikah agar dicatat, juga setiap
penerimaan pendaftaran nikah.
“Pembukuan agar dibuat dan
dicatat setiap penerimaan bukti setor PNBP. Kemudian penggunaan dana BOP agar
digunakan untuk kebutuhan kantor, yang tentu tidak sama masing-masing KUA.
Selain itu saya minta agar menghindari catin yang ingin menitip setoran ke bank,
biarkan mereka sendiri yang menyetor, kita hanya menerima slip setorannya saja.”
Pungkas Supardi.