Kemenag Gelar Rakor Urais dan Penyelenggara Syari’ah
Seksi Bimas Islam Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Ketapang Selasa (31/5) mengadakan Rapat Koordinasi
bersama Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Ketapang dan sebagian
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).
Acara Rakor diadakan di Hotel
Aston Ketapang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang Drs. H.
Syarifendi didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H. Abd. Azis, S.Pd.I. dan
Kasubag TU Tk. Indra Kusuma, M.Si.
Dalam arahannya Kepala Kantor
Kemenag Ketapang meminta kepada seluruh Kepala KUA dan P3N untuk melaksanakan
tugas pelayanan nikah rujuk di lapangan agar mengacu kepada aturan yang
berlaku. “Mengenai tarikan biaya nikah tidak ada lagi biaya lain selain enam
ratus ribu, jika nikah di luar luar kantor atau jam libur, sedang nikah di
kantor bila jam kerja nol rupiah”. Kata Syarifendi.
Selain itu beliau juga mengingat kepada
seluruh Kepala KUA untuk bisa disiplin dalam hal masuk kerja sesuai dengan jam
masuk kantor. Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja, apalagi saat ini
pegawai kemenag dituntut untuk bisa lebih meningkatkan kinerjanya dengan baik.
“Betapa bersyukurnya kita, sebab
pemerintah sendiri sesungguhnya sudah memperhatikan kesejahteraan kita sebagai
pegawai, dengan adanya tunjangan kinerja, ada gaji tiga belas dan empat belas,
karena itu bagaimana kita menyadari akan kewajiban sebagai abdi negara”. Jelas
Syarifendi.
Sementara Kasi Bimas Islam H.
Abd. Azis, S.Pd.I. melaporkan sebelumnya, bahwa rakor ini dimaksud untuk mengevaluasi
dan mengkoordinasikan berbagai persoalan di lapangan kaitannya dengan kinerja
KUA dan P3N.
Sejalan dengan apa yang menjadi
arahan Kepala Kantor, Abd. Azis yang didampingi Tk. Indra Kusuma sebagai
pemateri meminta dalam Rakor tersebut kepada seluruh Kepala KUA agar bisa
disiplin dan selalu berada di tempat tugas. Beliau juga meminta kepala seluruh
Kepala KUA beserta staf untuk melaporkan kinerja harian secara rutin setiap
bulannya.
Sementara Kasubag TU menyampaikan
sehubungan dengan adanya perubahan kode jabatan
satker kanwil, kemenag, KUA dan madrasah di lingkungan Kantor Wilayah
Kemenag Prov. Kalimantan Barat sesuai dengan SK Kepala Kanwil Kemenag Prov.
Kalbar Nomor 461 Tahun 2016, tentang Kode Jabatan Satuan Kerja Pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Madrasah Negeri di Lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
“Kepada seluruh Kepala KUA agar
tata persuratan dan kode jabatannya bisa menyesuaikan dengan SK terbaru ini,
dan segala sesuatu hal yang belum bisa dipahami agar bisa dikoordinasikan
dengan kami di kemenag”. Pungkas Indra.