Baru Baru ini
Loading...
Wednesday, 1 June 2016

Kemenag Gelar Rakor Urais dan Penyelenggara Syari’ah

Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang Selasa (31/5) mengadakan Rapat Koordinasi bersama Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Ketapang dan sebagian Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).

Acara Rakor diadakan di Hotel Aston Ketapang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang Drs. H. Syarifendi didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H. Abd. Azis, S.Pd.I. dan Kasubag TU Tk. Indra Kusuma, M.Si.

Dalam arahannya Kepala Kantor Kemenag Ketapang meminta kepada seluruh Kepala KUA dan P3N untuk melaksanakan tugas pelayanan nikah rujuk di lapangan agar mengacu kepada aturan yang berlaku. “Mengenai tarikan biaya nikah tidak ada lagi biaya lain selain enam ratus ribu, jika nikah di luar luar kantor atau jam libur, sedang nikah di kantor bila jam kerja nol rupiah”. Kata Syarifendi.

Selain itu beliau juga mengingat kepada seluruh Kepala KUA untuk bisa disiplin dalam hal masuk kerja sesuai dengan jam masuk kantor. Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja, apalagi saat ini pegawai kemenag dituntut untuk bisa lebih meningkatkan kinerjanya dengan baik.

“Betapa bersyukurnya kita, sebab pemerintah sendiri sesungguhnya sudah memperhatikan kesejahteraan kita sebagai pegawai, dengan adanya tunjangan kinerja, ada gaji tiga belas dan empat belas, karena itu bagaimana kita menyadari akan kewajiban sebagai abdi negara”. Jelas Syarifendi.

Sementara Kasi Bimas Islam H. Abd. Azis, S.Pd.I. melaporkan sebelumnya, bahwa rakor ini dimaksud untuk mengevaluasi dan mengkoordinasikan berbagai persoalan di lapangan kaitannya dengan kinerja KUA dan P3N.

Sejalan dengan apa yang menjadi arahan Kepala Kantor, Abd. Azis yang didampingi Tk. Indra Kusuma sebagai pemateri meminta dalam Rakor tersebut kepada seluruh Kepala KUA agar bisa disiplin dan selalu berada di tempat tugas. Beliau juga meminta kepala seluruh Kepala KUA beserta staf untuk melaporkan kinerja harian secara rutin setiap bulannya.

Sementara Kasubag TU menyampaikan sehubungan dengan adanya perubahan kode jabatan  satker kanwil, kemenag, KUA dan madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kalimantan Barat sesuai dengan SK Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kalbar Nomor 461 Tahun 2016, tentang Kode Jabatan Satuan Kerja Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Madrasah Negeri di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

“Kepada seluruh Kepala KUA agar tata persuratan dan kode jabatannya bisa menyesuaikan dengan SK terbaru ini, dan segala sesuatu hal yang belum bisa dipahami agar bisa dikoordinasikan dengan kami di kemenag”. Pungkas Indra.



Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top