Sosialisasi PP No. 48 Tahun 2014 di Ketapang
Sebanyak 26 peserta pada hari
Selasa (23/9) kemaren telah mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 Tentang
Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama di
Hotel Borneo Emerald Ketapang.
Kegiatan yang berlangsung selama satu
hari ini diikuti oleh dua kabupaten, yakni Kabupaten Ketapang dan Kabupaten
Kayong Utara, dengan peserta terdiri dari Kepala Seksi Bimas Islam, seluruh Kepala
KUA, Perencana dan Keuangan di masing-masing kabupaten.
Acara Kegiatan sosialisasi PP
Nomor 48 Tahun 2014 dan PMA 24 Tahun 2014 dibuka secara resmi oleh Drs. H. M.
Yunus, HS. Kepala Bidang Urais dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Barat. Acara pembukaan dihadiri pula Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Ketapang Drs. H. Syarifendi.
Kegiatan Sosialisasi ini
merupakan gawai dari Bidang Urais dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Prov.
Kalbar yang diselenggarakan di Ketapang, dimana Ketapang merupakan kegiatan
yang ketiga setelah sebelumnya di adakan di Kubu Raya dan Kota Singkawang.
Menurut H.M. Yunus HS. sengaja
kegiatan sosisaliasi ini diadakan di daerah dengan menggabungkan beberapa
kabupaten terdekat dengan maksud pertama dalam rangka efisiensi anggaran,
karena memang menurutnya anggaran kegiatan sosialisasi ini tidak pernah
dianggarkan dalam DIPA urais tahun 2014.
“Oleh karena itu seyogyanya
kegiatan ini kami satukan dengan mengundang seluruh peserta untuk hadir ke
Pontianak, sehingga kami dari Bidang Urais tidak harus turun ke Kabupaten.
Namun dengan keterbatasan dana sehingga kegiatan ini tidak bisa dilaksanakan di
Pontianak.” Kata H.M. Yunus.
Ditambahkan H.M. Yunus, HS. bahwa
dengan turunnya tim ke daerah selain dapat bersilaturrahim juga tim dari kanwil
ini bisa langsung memonetor pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang akan
dilalui baik pada kegiatan pelaksanaan tugas maupun peninjauan bangunan fisik.
Kagiatan Sosialisasi PP Nomor 48
Tahun 2014 dan PMA 24 Tahun 2014 dibagi dalam dua sesi masing-masing sebagai
Narasumber adalah Drs. H.M. Yunus, HS. Kabid Urais dan Pembinaan Syariah dan
Supardi, S.Ag. Kasi Kepenghuluan Bidang Urais dan Pembinaan Syari’ah Kanwil
Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. (KUA.DP).