Baru Baru ini
Loading...
Wednesday, 24 September 2014

Sosialisasi PP No. 48 Tahun 2014 di Ketapang




Sebanyak 26 peserta pada hari Selasa (23/9) kemaren telah mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014  Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama di Hotel Borneo Emerald Ketapang.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh dua kabupaten, yakni Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, dengan peserta terdiri dari Kepala Seksi Bimas Islam, seluruh Kepala KUA, Perencana dan Keuangan di masing-masing kabupaten.

Acara Kegiatan sosialisasi PP Nomor 48 Tahun 2014 dan PMA 24 Tahun 2014 dibuka secara resmi oleh Drs. H. M. Yunus, HS. Kepala Bidang Urais dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Acara pembukaan dihadiri pula Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang Drs. H. Syarifendi.

Kegiatan Sosialisasi ini merupakan gawai dari Bidang Urais dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Prov. Kalbar yang diselenggarakan di Ketapang, dimana Ketapang merupakan kegiatan yang ketiga setelah sebelumnya di adakan di Kubu Raya dan Kota Singkawang.

Menurut H.M. Yunus HS. sengaja kegiatan sosisaliasi ini diadakan di daerah dengan menggabungkan beberapa kabupaten terdekat dengan maksud pertama dalam rangka efisiensi anggaran, karena memang menurutnya anggaran kegiatan sosialisasi ini tidak pernah dianggarkan dalam DIPA urais tahun 2014.

“Oleh karena itu seyogyanya kegiatan ini kami satukan dengan mengundang seluruh peserta untuk hadir ke Pontianak, sehingga kami dari Bidang Urais tidak harus turun ke Kabupaten. Namun dengan keterbatasan dana sehingga kegiatan ini tidak bisa dilaksanakan di Pontianak.” Kata H.M. Yunus.

Ditambahkan H.M. Yunus, HS. bahwa dengan turunnya tim ke daerah selain dapat bersilaturrahim juga tim dari kanwil ini bisa langsung memonetor pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang akan dilalui baik pada kegiatan pelaksanaan tugas maupun peninjauan bangunan fisik.

Kagiatan Sosialisasi PP Nomor 48 Tahun 2014 dan PMA 24 Tahun 2014 dibagi dalam dua sesi masing-masing sebagai Narasumber adalah Drs. H.M. Yunus, HS. Kabid Urais dan Pembinaan Syariah dan Supardi, S.Ag. Kasi Kepenghuluan Bidang Urais dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. (KUA.DP).


Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top