Ketapang dan KKU Adakan Bimtek SKP
Kabag TU Kanwil Prov. Kalbar Drs. H. Mustolih, M.Si. Memberikan Pengarahan didmpingi Kepala Kemenag Ketapang Drs. H. Syarifendi dan Kepala Kemenag KKU Drs. Sy. Mahmud, SH. |
Dimulai pada awal tahun 2014
pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) akan diberlakukan pada setiap pegawai negeri
sipil termasuk pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Ketapang. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai melalui SKP adalah sebagai pengganti Draf
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Oleh karena itu dalam rangka memberikan
pengetahuan dan pemahaman sekaligus
mempraktekkan cara memberikan penilaian SKP pada setiap pegawai, Kantor Kemenag
Ketapang Rabu (29/1) mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) di Aula Madrasah
Aliyah Negeri 1 Ketapang. Kegiatan Bimtek ini diikuti seluruh kasi-kasi,
penyelenggara, kepala KUA kecamatan, kepala madrasah dan TU se Kabupaten
Ketapang dan Se Kabupaten Kayong Utara.
Acara Bimtek SKP ini dibuka secara
resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang Drs. H. Syarifendi didampingi Kepala
Kantor Kemenag Kab. Kayong Utara Drs. Syarif Mahmud, SH. Turut serta memberikan
arahan pada acara Bimbtek ini Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Kalbar Drs. H.
Mustolih, M.Si. dan sebagai Fasilitator dalam kegiatan ini adalah Kasubag
Kepegawaian Kanwil Kemenag Prov. Kalbar Dedi Junaedi, S.Pd.I, MM.
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan
proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan
seorang pegawai. Dulunya dikenal dengan DP3 yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Adanya perubahan sistem penilaian dengan hadirnya SKP berangkat dari
beberapa kenyataan empirik yang menunjukkan
proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses
formalitas.
Penilaian
dengan sistem DP3 PNS dirasa telah kehilangan arti dan
makna substantif dan lebih berorientasi pada penilaian kepribadian yang tidak berkait langsung dengan hasil keja PNS, artinya penilian tersebut belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi dan proses penilaiannyapun lebih
bersifat rahasia, sehingga bisa jadi penilaian yang subjektif.
Oleh karena itu melalui penilaian prestasi kerja PNS yang menggabungkan antara penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja dengan bobot penilaian masing-masing SKP 60% dan Perilaku Kerja sebesar 40% ini,
maka diharapkan penilaian melalui SKP ini benar-benar objektif dan transparan serta
mampu mendongkrak prestasi dan semangat kerja pegawai untuk lebih baik
khususnya di lingkungan Kemenag Kabupaten Ketapang dan KKU. KUA.DP).