Baru Baru ini
Loading...
Thursday, 5 June 2014

Pengukuhan KS dan KUA Teladan Ketapang



Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan Tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2014 dikukuhkan oleh Kepala Kantor Kemenag Ketapang Drs. H. Syarifendi pada hari Kamis (5/6) di Aula Kantor Kemenag Ketapang.

Penetapan pemenang Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan Tahun 2014 melalui keputusan dewan juri ini dibacakan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Ketapang Abd. Azis, S.Pd.I. di hadapan para dewan juri, pemenang Keluarga Sakinah Teladan dan seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Ketapang.

Ust. H. Achmad Idlan, BA. dan Hj. Siti Marfu'ah adalah pasangan suami istri yang memperoleh Juara Pertama pada pemilihan Keluarga Sakinah Teladan tahun ini yang berasal dari Kecamatan Delta Pawan setelah menyisihkan peserta dari Keluarga Sakinah asal Kecamatan Benua Kayong dan Kecamatan Sandai.

Sementara pada pemilihan KUA Kecamatan Teladan juara Pertama diraih oleh KUA Kecamatan Delta Pawan, Juara Kedua KUA Kecamatan Benua Kayong dan Juara Ketiga Kecamatan Muara Pawan. “Kepada masing-masing Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Kecamatan Teladan yang secara kebetulan sama-sama berasal dari satu kecamatan akan mewakili Kabupaten Ketapang pada ajang pemelihan tingkat Provinsi Kalmantan Barat”. Uangkap Kasi Bimas Islam Kemenag Ketapang.

Kepala Kantor Kememenag Ketapang Drs. H. Syarifendi mengatakan bahwa ajang pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Kecamatan Teladan bukanlah persoalan menang atau kalahnya, tetapi yang lebih penting menjadi tujuan akhir dari perlombaan ini adalah motivasi bagi kita untuk selalu memperbaiki keluarga dan kinerja KUA agar menjadi lebih baik dan menjadi tauladan bagi keluarga, masyarakat dan lingkungannya.

Lebih lanjut Syarifendi mengatakan bahwa secara administrasi memang antara Keluarga Sakinah dan KUA tidak bisa dipisahkan, karena bagaimanapun ketika seseorang menjadi Keluarga Sakinah tentu perkawinannya harus tercatat di KUA kecamatan dan harus ada buku nikahnya sehingga adanya kepastian hukum yang bisa dibuktikan dengan buku nikah kalaulah ia pasangan suami istri.

“Demikian pula dengan KUA, dengan adanya pemilihan KUA teladan ini sudah pasti memberikan motivasi kepada KUA kecamatan yang lain agar senantiasa meningkatkan kinerja kantor lebih baik terutama dalam hal pembenahan administrasi dan manajemen kantor. Oleh karena itu kepada KUA yang lain agar bisa mencontoh kepada KUA yang telah berhasil”. Kata mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kayong Utara. (KUA-DP)

Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top