Tugas Dan Fungsi KUA Kec. Delta Pawan
Tugas dan Fungsi
KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN DELTA PAWAN
KABUPATEN
KETAPANG
Tugas
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 1 ayat (1) Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di bidang
urusan agama Islam.
Fungsi
Pada pasal 2
sebagaiaman PMA Nomor 39 Tahun 2012 bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
ayat (1) KUA meneyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan
rujuk;
b.
Penyusunan statistic, dokumentasi dan pengelolaan sestem informasi
manajemen KUA;
c.
Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA;
d.
Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e.
Pelayanan bimbingan kemasjidan;
f.
Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah; serta
g.
Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.