Baru Baru ini
Loading...
Saturday 16 November 2013

Tugas Dan Fungsi KUA Kec. Delta Pawan



Tugas dan Fungsi
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DELTA PAWAN
KABUPATEN KETAPANG
Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di bidang urusan agama Islam.


Fungsi

Pada pasal 2 sebagaiaman PMA Nomor 39 Tahun 2012 bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) KUA meneyelenggarakan fungsi :

a.       Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b.      Penyusunan statistic, dokumentasi dan pengelolaan sestem informasi manajemen KUA;
c.       Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA;
d.      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e.       Pelayanan bimbingan kemasjidan;
f.       Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah; serta
g.      Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.


----ooo O ooo----

Copyright © 2012 KUA Delta Pawan All Right Reserved
Designed by Themes
Back To Top